Komisi II Harap Pelaku UMKM Manfaatkan Program Subsidi Bunga Pinja
Riaumandiri.co-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk dapat memanfaatkan program Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam subsidi bunga pinjaman bank, dimana program ini khusus bagi UMKM yang memenuhi persyaratan yang ada.
Namun, pelaku UMKM tersebut diingatkan untuk dapat memanfaatkan sebaik mungkin dana pinjaman tersebut, jangan sampai dipergunakan untuk perilaku konsumtif yang seharusnya pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal dalam menjalankan UMKM nya.
"Kita berharap masyarakat yang meminjam subsidi bunga ini betul-betul menggunakan dana dengan usaha yang ada. Artinya, jangan justru bantuan itu dijadikan bahan untuk konsumtif rumah tangga sehingga tidak ada pergerakan ataupun usaha yang berjalan ditengah masyarakat," kata anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin, Selasa (31/1).
Adanya program ini menggambarkan kepedulian dari Pemko Pekanbaru akan pergerakan perekonomian pasca Covid-19. Subsidi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pasca pandemi, melalui pelaku usaha mikro yang merupakan penggerak perekonomian.
"Ya, tentu kita sangat bersyukur sekali dengan adanya perhatian dari Pj Walikota kepada masyarakat yang kurang mampu ini cukup tinggi. Terutama, pelaku-pelaku UMKM," tambahnya.
Dalam program ini, suku bunga yang dipinjam oleh pelaku UMKM akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 9 persen dari suku bunga pinjaman 12 persen keseluruhan. Subsidi bunga pinjaman sembilan persen ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan besaran pinjaman Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.
"Pasca Covid-19 ini perlu ada bantuan nyata agar bagaimana usaha-usaha masyarakat itu bisa kembali berjalan dan bergeliat lagi. Dan tentunya bantuan ini bisa menambah income keluarga," pungkasnya.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak. Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru. Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK). Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana. Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru. Kesepuluh, Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. (Mal)